5. 437 Tempat Usaha Terapkan Pajak Online

Sabtu, 16 Oktober 2010


BERITAJAKARTA.COM — 09-02-2010 14:29
Sejak awal Januari 2010, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pajak online untuk sektor restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat perparkiran. Hasilnya, dari total 800 wajib pajak (WP), sudah 54,6 persen atau sebanyak 437 WP lainnya menerapkan sistem online. Sedangkan sisanya 363 WP ditargetkan dapat menerapkan sistem pajak online ini pada April mendatang.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Reynalda Madjid, menerangkan, proses tender peralatan seperti komputer dan software telah rampung pada akhir 2009. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan komputer beserta peralatannya ke WP yang bergerak di bidang usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan perparkiran.
“Untuk tender komputer beserta peralatannya telah rampung, pemenang tender langsung memasang peralatan untuk menerapkan sistem pajak online sejak awal Januari,” kata Reynalda Madjid, di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta, Selasa (9/2).
Ia mengungkapkan, hingga hari ini, pemasangan komputer beserta perangkat dan sistem pajak online sudah dilakukan di 437 wajib pajak. Setelah dipasang, para WP itu sudah menerapkan pajak online yaitu data penerimaan pajak dari usaha mereka langsung tersambungkan ke DPP DKI. Meski baru mencapai 54,6 persen WP yang menerapkan pajak online selama satu bulan lebih, Reynalda memastikan telah terjadi peningkatan pajak meskipun belum terlalu signifikan.
“Masih terlalu dini mengatakan terjadi peningkatan pajak. Tetapi saya melihat ada indikasi peningkatan pajak walaupun masih kecil,” ujarnya. Namun ia optimis, peningkatan pajak sebesar 14,45 persen di tahun ini dapat dikejar dengan pajak online. Pemprov DKI Jakarta menggenjot target penerimaan pada 2010 sebesar 14,45 % menjadi Rp 22,17 triliun
Sedangkan sisanya, sebanyak 363 wajib pajak ditargetkan hingga bulan April 2010 mendatang sudah menerapkan sistem pajak online. Sehingga target 800 WP menerapkan pajakonline di tahun 2010 akan tercapai. Setelah itu, DPP DKI akan melakukan evaluasi penerapan sistem pajak online oleh 800 wajib pajak tersebut. DPP akan melihat peningkatan pajaknya yang akan digunakan untuk menentukan target wajib pajak yang akan menerapkan pajakonline di tahun 2011.
Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak DKI, saat ini jumlah wajib pajak jenis usaha restoran sekitar 5.700, hotel 400 wajib pajak, dan hiburan 800 WP. Payung hukum pajak restoran tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2003 tentang Pajak Restoran. Tahun 2008, Dinas Pelayanan Pajak DKI telah menerapkan sistem pajakonline pada 11 wajib pajak seperti untuk uji coba, yakni Izzy Pizza, Starbucks Cafe, Hotel Tropical, McDonalds, Burger King, dan Blitz Megaplex.
Untuk meningkatkan kontribusi pajak daerah, terutama empat sektor pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, DPP akan membuka kembali enam gerai pajak pada tahun 2010. Dalam waktu dekat ini, DPP akan membuka satu gerai pajak di Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan lima gerai lagi, Reynalda enggan menyebutkannya karena belum mendapatkan kepastian tempat.
”Nanti saja kalau sudah pasti tempatnya, saya akan umumkan ya. Begitu juga tanggal peresmian gerai pajak di MOI, nanti diberitahukan,” jelasnya. Tahun lalu, DPP telah membuka gerai pajak di Grand Indonesia, Plaza Indonesia, dan Senayan City.

0 komentar:

Posting Komentar